Informasle Of Day

Cara Membuat SKCK di Batam dengan Mudah Tanpa Jasa Calo

Cara Membuat SKCK di Batam dengan Mudah Tanpa Jasa Calo


Bagi sobat informasle yang baru datang ke kota Idaman para perantau untuk mencari pekerjaan yaitu batam, hehehe… nih ane kasih Cara Membuat SKCK di Batam dengan Mudah Tanpa Jasa Calo, untuk lebih jelasnya nyok baca terus kebawah…

Kalau sobat juga ingin buat kartu kuning, kemarin informasle juga udah buat reviewnya ya sob, silahkan klik link dibawah ini:

Baca Juga : Cara Membuat Kartu Kuning di Batam dengan Mudah Tanpa Jasa Calo
kita mulai dari pengertiannya dulu y sobat… ntar ditanya kwan mau kemana… ngurus SKCK ni… SKCK itu apa??? WKWKWK... bingung gak bisa jawab…
SKCK itu singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dahulu kala dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB (kayak dari zaman purbakala aja hehehe) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu kala sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. tapi gak tau kalau sekarang ya….
adalagi ne sobat pengertiannya, agak sabar ya,,, biar lebih paham lagi….

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)



SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan ada juga yang 6 bulan kayaknya sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
oke deh… kita maSUK  ke tahap cara membuatnya….
oya lupa,,, buatnya di kantor Polisi Polsek atau Poltabes barelang ya sobat, bukan di calo… ntar khilaf pulak… buatnya di calo…

Baca Juga : Cara Mudah Membuat E-KTP dengan Surat Pindah Domisili di Batam

Untuk yang belum pernah buat atau yang belum punya, silahkan di bawa syarat2 ini ya:
  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. PhotoKopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. PhotoKopi Kartu Keluarga.
  4. PhotoKopi Akta Kelahiran.
  5. Pas Foto berwarna terbaru dgn ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. map merah jangan lupa ya, 2 atau 3 ane lupa…
  7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Bagi yg sebelumnya udah pernah buat, dan sudah mati tidak lebih dari 1 tahun, maka bisa di perpanjang, kalau yg udah lebih dari 1 tahun lebih baik bawa syarat yg diatas aja y… ntar nyesek kalau syaratnya kurang… sumpah lah… ane dah ngalaminnya sendiri,, mana waktu itu fotocopyan yg ada di poltabes tutup pulak… muter2 la di simpang kabil cari map.. waduh jadi curhat ni,,, woke langsung saja ini syaratnya ya:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  2. Membawa PhotoKopi KTP/SIM.
  3. Membawa PhotoKopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa PhotoKopi Akta Kelahiran
  5. Membawa Pas Foto berwarna terbaru yang  ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. map merahnya jangan lupa 2 kayaknya
  7. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
SKCK On-line


katanya sih udah ada, tapi ane cari linknya dan ane buka,,,, situs tidak terjangkau… mungkin butuh waktu untuk bisa ane jangkau… tapi kalau teman2 nemu langsung saja cekidot. Dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.


kalau soal biaya… ini harus sensitif… ni ada beberapa UUD nya… masih berlaku g y kawan???

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) jangan lebih… Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Begitulah kira2 cara buatnya kawan,,, tapi lebih lama dan capek buatnya daripada nulisnya hehehe,,, semoga buatnya di perlancar ya sobat…
semoga bermanfaat 🙂

Sumber: http://kepri.polri.go.id/pelayanan.php?sub=skck
Cara Membuat SKCK di Batam dengan Mudah Tanpa Jasa Calo Cara Membuat SKCK di Batam dengan Mudah Tanpa Jasa Calo Reviewed by Informasle.blogspot.com on January 17, 2018 Rating: 5

2 comments:

Powered by Blogger.