Informasle Of Day

Cara Mudah Membuat E-KTP dengan Surat Pindah Domisili di Batam

Cara Mudah Membuat E-KTP dengan Surat Pindah Domisili di Batam
Baru datang ke batam? atau sudah lama dibatam tapi belum punya e-ktp batam? sudah tau Cara Mudah Membuat E-KTP dengan Surat Pindah Domisili di Batam, informasle akan memberikan caranya beserta syaratnya berdasarkan pengalaman,,, berikut caranya:

Setelah sobat informasle memiliki surat pindah yang berasal dari daerah tempat tinggal sobat sebelumnya, sobat bisa langsung menuju rumah pak RT dan pak RW untuk meminta surat pengantar pembuatan E-KTP dengan menunjukkan surat pindah sahabat.

Baca Juga : Cara Mudah Membuat E-KTP yang Hilang di Batam

kemudian sobat laporkan surat pindah tersebut ke disduk (Dinas Kependudukan) kota batam yang beralamat di JL. Ir. Sutami, Komp. Perkantoran Sekupang, Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29425 telp (0778) 322287 atau jika kurang paham bisa search melalui google maps untuk memudahkan sobat mencarinya. Dengan membawa surat pengantar RT/RW (Fotocopy & Asli) dan surat pindah (Asli) serta fotocopy kk sobat sebelumnya. Jangan lupa bawa map merah, kalau lupa ada yg jual kok disana. setelah sampai dikantor disduk sobat bisa langsung tanya ke petugas untuk proses selanjutnya sampai selesai, atau bisa lihat keterangan melaui gambar berikut:
Cara Mudah Membuat E-KTP dengan Surat Pindah Domisili di Batam

Setelah menunggu lebih kurang 7 hari sobat bisa ngambil surat pengatar dari disduk untuk proses selanjutnya yaitu melaporkan ke kantor kelurahan sobat masing-masing, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Pindah Datang dari disduk Batam
  • Surat Pengantar RT,RW
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Fotokopi Surat Nikah (Inget Ini Khusus yang sudah menikah saja)
  • Pas Photo Ukuran 2X3 sebanyak 2 lembar 
Info selengkapnya berdasarkan gambar berikut:
Cara Mudah Membuat E-KTP dengan Surat Pindah Domisili di Batam

Selanjutnya sobat bisa langsung ke kantor kecamatan untuk rekam data dan penerbitan E-KTP,, walaupun harus nunggu +- 7 hari kerja, dengan detail sesuai gambar berikut:
Cara Mudah Membuat E-KTP dengan Surat Pindah Domisili di Batam

Akhirnya Selesai juga, tinggal nunggu E-KTP nya selesai, dan selalu diingat setiap prosesnya GRATIS dan harap bersabar karena pasti antrian panjang dan banyak menyita waktu sobat. demikianlah Cara Mudah Membuat E-KTP dengan Surat Pindah Domisili di Batam versi informasle, jika sobat ada pengalaman baru atau info terbaru bisa share di kolom komentar ya.

Semoga Bermanfaat...

Cara Mudah Membuat E-KTP dengan Surat Pindah Domisili di Batam Cara Mudah Membuat E-KTP dengan Surat Pindah Domisili di Batam Reviewed by Informasle.blogspot.com on October 25, 2017 Rating: 5

12 comments:

  1. kalau gak pakek akta lahir... bisa gk..

    ReplyDelete
    Replies
    1. berdasarkan peraturan saat itu harus ada bu, tapi kalau ada perlakuan khusus bisa langsung tanya ke disdukcapil atau kantor pemerintahan setempat (kantor lurah / kantor camat)

      Delete
  2. Mohon maaf klo gak pakek surat pindah bisa ga pak/ibu? Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. harus pakai surat pindah, karena surat pindah digunakan sebagai identitas kita kalau sudah pindah dari wilayah atau kota sebelumnya, jika tidak ada surat pindah dari instansi di kota / wilayah sebelumnya maka kemungkinan tidak bisa di proses lebih lanjut

      Delete
  3. Terimakasih infonya sangat mmbantu. Saya mau tanya, pd saat kita ke klurahan, foto yg kita serahkan 2x3 sbnyk 2lbr, itu ditentukan warna backgroundnya gak kak? Mohon balas ya. Mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih kembali sudah berkunjung ke blog saya, biasanya untuk background foto berwarna merah, tapi sebaiknya di cetak juga yang berwarna biru sebagai persiapan, soalnya biasa peraturan setiap wilayah berbeda beda

      Delete
  4. Kalo gak pake ijazah terakhir bisa gak??

    ReplyDelete
  5. Berdasarkan informasi di atas itu persyaratannya, untuk info lebih lanjut langsung ke kantor disduk capil

    ReplyDelete
  6. Kalau fotokopi kk yg lama sdh gk ada lg gmana bang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, untuk persyaratan di atas tidak ada lampiran fotokopi kk, tapi untuk lebih jelasnya silakan langsung ke kantor disduk

      Delete
  7. Biasanya paling lama KTP selesai brpa hari ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk estimasi kita tidak bisa tentukan, proses tergantung kecamatan masing masing

      Delete

Powered by Blogger.